Dikuti dari beritateknologi.com.Pada beberapa bulan lalu, dikabarkan bahwa penggunaan drone kian diawasi. Kemarin, sempat dibahas juga bahwa pihak kepolisian Jepang sendiri membentuk divisi khusus untuk penanganan drone. Di Amerika Serikat lebih tegas lagi, Menteri Perhubungan Amerika Serikat, Anthony Foxx, mengatakan bahwa pengguna drone wajib mendaftarkan drone yang dimiliki.
Dikutip dari Read Write, Selasa (15/12/2015), disebutkan bahwa kini peraturan di Amerika Serikat tersebut telah diresmikan. Disebutkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau otoritas penerbangan Amerika Serikat, bagi yang telah membeli drone sebelum tanggal 21 Desember, per tanggal 19 Februari 2016 mendatang para pemilik dan pengguna drone wajib mendaftarkan drone yang dimiliki.
Adapun drone yang wajib didaftarkan antara lain yang memiliki berat 250 gram, hingga 25 kilogram. Anthony Foxx juga mengatakan, dengan mendaftarkan drone yang dimiliki, dia berharap pengguna drone semakin bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Karena proses pendaftarannya ini menggunakan alamat dan nama yang berbasis pada kartu penduduk, mempermudah para kepolisian bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Bagi yang melanggar, peraturan ini terdapat 2 sanksi, yaitu sanksi denda dan kurungan. Untuk jumlah dendanya bisa mencapai 27.500 USD atau sekitar 387 juta Rupiah dan kurungan penjara paling lama 3 tahun.
Menurut siaran pers FAA yang belum lama terbit, disebutkan bahwa tanggal 19 Februari mendatang adalah hari terakhir untuk pendaftaran drone. Pendaftaran ini akan dibuka pada tanggal 21 Desember mendatang dengan cara melalui prosedur mengunjungi kantor-kantor pihak terkait, atau melalui situs yang nantinya akan diberitahukan, dan batas minimal usia pendaftar harus berusia 13 tahun.
Saat ini peraturan dari FAA ini masih sebatas penggunaan drone yang diperuntukan hobi dan rekreasi. Sedangkan untuk kepentingan bisnis atau selain hobi, FAA masih menimbang-nimbang lebih lanjut.
Apakah Indonesia juga akan menerapkan peraturan yang sama juga ya? Semoga nantinya tidak merugikan baik para pengguna drone dan warga sekitar ya.
Dikutip dari Read Write, Selasa (15/12/2015), disebutkan bahwa kini peraturan di Amerika Serikat tersebut telah diresmikan. Disebutkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau otoritas penerbangan Amerika Serikat, bagi yang telah membeli drone sebelum tanggal 21 Desember, per tanggal 19 Februari 2016 mendatang para pemilik dan pengguna drone wajib mendaftarkan drone yang dimiliki.
Adapun drone yang wajib didaftarkan antara lain yang memiliki berat 250 gram, hingga 25 kilogram. Anthony Foxx juga mengatakan, dengan mendaftarkan drone yang dimiliki, dia berharap pengguna drone semakin bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Karena proses pendaftarannya ini menggunakan alamat dan nama yang berbasis pada kartu penduduk, mempermudah para kepolisian bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Bagi yang melanggar, peraturan ini terdapat 2 sanksi, yaitu sanksi denda dan kurungan. Untuk jumlah dendanya bisa mencapai 27.500 USD atau sekitar 387 juta Rupiah dan kurungan penjara paling lama 3 tahun.
Menurut siaran pers FAA yang belum lama terbit, disebutkan bahwa tanggal 19 Februari mendatang adalah hari terakhir untuk pendaftaran drone. Pendaftaran ini akan dibuka pada tanggal 21 Desember mendatang dengan cara melalui prosedur mengunjungi kantor-kantor pihak terkait, atau melalui situs yang nantinya akan diberitahukan, dan batas minimal usia pendaftar harus berusia 13 tahun.
Saat ini peraturan dari FAA ini masih sebatas penggunaan drone yang diperuntukan hobi dan rekreasi. Sedangkan untuk kepentingan bisnis atau selain hobi, FAA masih menimbang-nimbang lebih lanjut.
Apakah Indonesia juga akan menerapkan peraturan yang sama juga ya? Semoga nantinya tidak merugikan baik para pengguna drone dan warga sekitar ya.